Jumat, 19 Juni 2009

udah lulus bro thx doa kaliand ...
lulus euy ..

Minggu, 14 Juni 2009

LULUS UN 2009 FINZA.RIZKY.S

LULUS UN 2009 FINZA.RIZKY.SYAILENDRA ..... AMIEN YA ALLAH.......

Kamis, 11 Juni 2009

BEBAS = FREEDOM


Tai kucing liat aksi yang dilakukan Badan Kehormatan DPR RI. di sengol dengan lagu anak-anak Potlot SLANK with song "Gosip Jalanan" aja udah mau somasi ke jalur hukum. hahahaha lu ya pak/bu yang ada di atas sana, ngaca dulu donk. tersinggung lu ya?? dengan makna lagu tersebut?? ceile di sengol dengan kata-kata slengean kaya gitu aja udah kaya kebo kebakaran jengot. nyantai aja kaleeee! klo lu ga ngerasa berbuat Korupsi ngapain lu tersinggung. ya ga?

urusin dulu deh suara rakyat wong cilik yang membuat anda duduk di kursi empuk DPR dan kami lah para rakyat itu, yang memilih kalian untuk menyambungkan suara hati kami ke pemerintah indonesia, perjuangkan dulu aspirasi kami jangan cuma perjuangkan pribadi lu aja donk, oke bos??

DPR VS SLANK
perbedaan dan ketersingungan adalah hal biasa di dalam sebuah negara demokrasi, bahkan udah ribuan kasus semacam ini tersaji di 10 tahun demokrasi Indonesia, tapi bersikap bijak dalam bertindak adalah suatu kewajiban. sedikit dibumbu dengan cela celaan kayanya wajar-wajar aja,heee opini masyarakat di TV TV nasional kayanya terjawab dengan sendirinya, semua pada dukung SLANK. secara SLANK adalah DUTA KPK(Komisi Pemberantas Korupsi) untuk sosialisasi perang terhadap pejahat korupsi diseluruh negeri. dan gw juga dukung SLANK. karna gw slankers. peaceeeeeeee

Rabu, 10 Juni 2009


MEMILIH PRESIDEN PILPRES 2009

Pemilihan Presiden Juli nanti rakyat Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah pilihan. Pertama apakah kita memilih atau tidak/golongan putih, kedua siapa calon presiden dan wakil presiden yang kita pilih, yang jelas apapun pilihan kita haruslah berdasarkan dari sebuah kesadaran yang kritis, karena pilihan kita akan menentukan akan kemana kita melangkah..

Untuk menentukan sikap apakah kita memilih atau tidak/golongan putih pada PILPRES 2009 nanti maka ada beberapa hal yang harus kita ingat, pertimbangkan yaitu ;

1. Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.

Hak dan kewajiban warga negara indonesia telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada, dalam hal Pemilihan umum hal itu jelas tertulis

pada UUD 1945, bahwa setiap warha negara berhak untuk dipilih dan memilih

yang selanjutnya diatur dalam bentuk UU(Klik:),PP dan pentunjuk-pentunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Penyelenggara KPU.

2. Tujuan dan fungsi diadakannya Pemilihan Umum.

Apa tujuan diadakannya pemilu tersebut kita harus ketahui agar supaya kita dapat memahami dengan jelas untuk apa pemilu itu diadakan.

3. Peran dan Tanggung Jawab kita sebagai Warga Negara Indonesia.

4. Manfaat dari diadakannya Pemilu bagi keberlangsungan Negara kita.

5. Fakta-fakta pemilu yang ada.

Hal ini perlu kita pertimbangkan supaya kita lebih memahami arti dan pentingnya kita pada pemilu.

Setelah kita mengetahui hal-hal diatas, diharapkan kita sudah dapat menentukan sikap apakah kita memilih presiden atau memilih tidak memilih alias Golput pada PILPRES 2009 juli nanti.Artinya sikap kita ada karena didasarakan oleh sebuah kesadaran, bukan karena ikut-ikutan.

Kemudian, setelah kita pilih untuk memilih, maka siapa yang kita pilih?. Dalam tahap ini kita lebih harus kritis untuk menentukan siapa yang menjadi pilihan kita, karena pilihan kita ini menentukan bagaimana bangsa ini berjalan untuk 5 tahun kedepan. Maka untuk itu kita harus lebih mengenal siapa calon kita luar dalam (jiwa dan Raga, Pemikiran dan Nurani).

Kita angan terlena dengan apa yang kita lihat dan dengar, karena apa yang kita lihat dan dengar belum tentu semua benar, Artinya kita harus melihat fakta dan data yang benar dan realistis.Dalam dunia Politik mengaburkan kesalahan, mempertontonkan kebenaran sesuatu hal yang sangat wajar, Karena politik adalah kepentingan. Tapi sebagai calon pemimpin bangsa yang besar dan baik seharusnya/idealnya pemimpin itu berani mengakui dan memperbaiki kesalahan serta meningkatkan kebenaran menjadi lebih baik.

Jadi sebelum memilih pada TPS ada langkah-langkah yang harus kita lakukan

mulai saat ini yaitu :

1. Kenali Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden anda.

- Visi-Misinya

- Sejarahnya

- PemikiranNya

- Budi pekertinya

- Hal-hal apa yang telah dia perbuat (Salah-benar dan Baik-buruk)

- Komitmennya

- Dll

2. Setelah anda mengenal figur calon tersebut maka kita harus memikirkan bila dia kita pilih maka bagaimana nanti Indonesia dibawah kepemimpinannya.Karena pemikiran dengan perbuatan saling mempengaruhi. hal ini berhubungan dengan kebijakan yang nantinya dikeluarkan ketika dia memimpin bangsa ini.

3. Kemudian pertimbangkan dengan kehidupan bangsa kita saat ini, apakah figur tersbut cocok dengan situasi dan kondisi kita saat, dan apakah pemikirannya tersebut dapat membawa kita menuju lebih baik.

Dengan berpikir dan merenungkan serta mempertimbangkan hal-hal diatas maka kita telah dapat menentukan pilihan siapa Capres dan wapres yang akan kita pilih pada PILPRES 2009 Nanti.

Jangan memilih karena Kesukuan karena kita semua Rakyat Indonesia.

Jangan memilih Karena Agama karena TUHAN kita ESA.

Jangan Memilih Karena Gender karena Laki-laki dan Perempuan sama-sama ciptaan Tuhan.

Jangan memilih karena Wajah atau bentuk badan.

Pilihlah... Pilihan Anda dengan Kesadaran kritis, Karena 5 MENIT DI TPS MENENTUHAN NASIB KITA 5 TAHUN KEDEPAN


Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Jaminan atas hak ini secara tegas dinyatakan dalam UUD'45 Pasal 28 dan 28 E Ayat (2) dan (3) UUD 1945 “setiap warga negara Indonesia berhak mengeluarkan pendapat, ide dan gagasan, karena pada dasarnya kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu.” Dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Pasal 19 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.


Secara kasat mata, saat ini kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan terutama bila diukur dari jaminan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi setiap warga negara. Dalam kurun beberapa tahun belakangan, tercatat berbagai gerakan penyampaian pendapat dari warga Negara mengalami tekanan, baik bersifat pembubaran, pelarangan bahkan kriminalisasi dengan menggunakan hukum pidana. Pemidanaan tersebut memanfaatkan berbagai pasal-pasal haatzaai artikelen dan lese majesty serta pasal-pasal “karet” lainnya yang masih berlaku dalam hukum positif Indonesia. Tindakan-tindakan tersebut secara massif dilakukan dalam upaya membungkam kritik yang dilakukan oleh warga negara.

Sejak tahun 2008, terjadi pembubaran secara massif atas kegiatan berekspresi dan berpendapat. Berdasarkan data WALHI akibat tindakan itu terdapat 39 orang warganegara baik aktivis demokrasi, pejuang lingkungan, Pembela hak asasi manusia, aktivis mahasiswa dikriminalisasi; ditangkap bahkan diadili.

Pembubaran kegiatan penyampaian pendapat oleh Aparatur Negara dilakukan dengan modus; menggunakan mekanisme perijinan untuk mempersulit warga negara untuk berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapatnya. Pada prakteknya seringkali Polri memperalat UU no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, dengan menempatkan Surat Tanda terima Pemberitahuan (STTP) seolah-olah adalah surat ijin. Bahkan tidak jarang POLRI menggunakan Juklap No 2 Tahun 1995 tentang Persyaratan Penerbitan Izin dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat dan Juklaknis (petunjuk pelaksanaan teknis) Kapolri mengenai izin keramaian, yang justru bertentangan prinsip utama dari UU No. 9 tahun 1998 yang tidak membolehkan istilah ijin dalam mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Dan selanjutnya praktek itu “melegetimasi” POLRI untuk melarang dan memberangus hak atas kebebasan bereskspresi dan berpendapat bagi warga negara Indonesia. Tidak hanya pembubaran acara bahkan kerap berujung dengan pemidanaan di pengadilan.

Pembubaran, Penangkapan dan pengadilan terhadap beberapa orang organisasi rakyat, aktivis lingkungan dan demokrasi diantaranya: Pembubaran Kongres GOLPUT disertai dengan penangkapan Sri Bintang Pamungkas di Jogjakarta, pembubaran kegiatan Aliansi Masyarakat Manado untuk menentang deklarasi WOC dan CTI dan penangkapan terhadap Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Berry Nahdian Furqan dan Kepala Departemen Penguatan Regional, Erwin Usman. Disusul dengan penangkapan 7 orang aktivis WALHI di Kalimantan Tengah dan 6 orang aktifis WALHI di Bengkulu, penangkapan petani di Riau dan Jambi adalah contoh nyata dari praktek-praktek pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan modus yang telah dipaparkan diatas.

Atas dasar hal tersebut, maka kami Gerakan Anti Pembungkaman Demokrasi yang terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil yang peduli atas demokrasi, hak asasi manusia di Indonesia menyatakan:

  1. Protes keras terhadap segala bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dan dijamin dalam UUD'45 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional
  2. Mendorong setiap aparatur negara untuk menjalankan amanat konstitusi bagi terwujudnya demokratisasi di Indonesia.
  3. Meminta KOMNAS HAM agar segera menggunakan segala kewenangannya untuk menyelamatkan hak setiap warga negara atas kebebasan berekspresi termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa gangguan baik melalui tindakan, pembiaran oleh negara dan atau melalui hukum

BEBAS = FREEDOM


BEBASKAN !!!

Kebebasan secara umum dimasukan dalam konsep dari filosofi politik dan mengenali kondisi dimana individu memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai dengan keinginannya.

Individualis dan konsepsi liberal dari kebebasan berhubungan dengan kebebasan dari individual dari luar keinginan; sebuah prespektif sosialis, di sisi lain, mempertimbangkan kebebasan sebagai distribusi setara dari kekuasaan, berpendapat kalau kebebasan tanpa kesamaan jumlah ke dominasi dari yang paling berkuasa.

John Stuart Mill, dalam karyanya, On Liberty, merupakan pertama yang menyadari perbedaan antara kebebasan sebagai kebebasan bertindak dan kebebasan sebagai absennya koersi. Dalam bukunya, Two Concepts of Liberty, Isaiah Berlin secara resmi merangka perbedaan antara dua prespektif ini sebagai perbedaan antara dua konsep kebebasan yang berlawanan: kebebasan positif dan kebebasan negatif. Penggunaan lain kemudian sebuah kondisi negatif di mana individu dilindunggi dari tirani dan arbrituari yang dilakukan oleh otoritas, sementara yang sebelumnya memasukan hak untuk memakai hak sipil, seperti pembuatan kantor.

Mill menawarkan penelusuran dalam pernyataan dari tirani lembek dan kebebasan mutual dengan prinsip gangguan.[1] Keseluruhan, penting untuk memahami konsep ini ketika mendiskusikan kebebasan karena semuanya mewakili bagian kecil dari teka-teki besar yang dikenal dengan Kebebasan (filosofi). Dalam pengertian filosofis, moralitas harus berada di atas tirani dalam semua bentuk pemerintahan yang sah. Jika tidak, orang akan dibiarkan berada dalam sistem sosietal yang diakari oleh keterbelakangan, ketidakteraturan, dan regresi.

Arsip Blog

Mengenai Saya

Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Kebebasan = Freedom